Kredit Konsumtif adalah fasilitas kredit yang diperuntukkan bagi perorangan/pengusaha dengan tujuan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat konsumtif, misalnya seperti kebutuhan pembelian gadget, pembelian alat rumah tangga, pembelian mobil, biaya upacara, biaya pengobatan medis dll.

Keunggulan

Syarat pengajuan kredit nasabah perorangan

  • Mengisi Aplikasi Permohonan Kredit
  • Fotocopy KTP Suami Istri (Melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah untuk yang belum menikah)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akta Nikah/Perceraian(Jika Calon Debitur Bercerai)
  • Fotocopy Ijin Usaha (SKTU, SIUP, TDP, NIB)
  • Fotocopy NPWP (Untuk pengajuan diatas Rp. 100 juta)
  • Slip Gaji 3 Bulan Terakhir (Pegawai)
  • Rekening Koran 3 Bulan Terakhir
  • Dokumen Jaminan:
    • Sertifikat: melampirkan bukti pembayaran pajak terakhir
    • BPKB: melampirkan fotocopy STNK

Syarat pengajuan kredit nasabah non perorangan

  • Mengisi Aplikasi Permohonan Kredit
  • Fotocopy KTP Pengurus
  • Fotocopy Ijin Usaha (SKTU, SIUP, TDP, NIB)
  • Fotocopy NPWP (Untuk pengajuan diatas Rp. 100 juta)
  • Laporan Keuangan
  • Dokumen Jaminan:
    • Sertifikat: melampirkan bukti pembayaran pajak terakhir
    • BPKB: melampirkan fotocopy STNK

Halo, ada yang bisa kami bantu?

Punya pertanyaan atau ingin mengetahui lebih detail mengenai produk dan layanan BPR Saudaraku?

Kami siap membantu Anda.