PENGUMUMAN
Direksi PT BPR Saudaraku yang berkedudukan di Jl. Bypass Ir. Soekarno No. 88G, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali dengan ini mengumumkan hasil penggabungan usaha sebagai berikut:
Bahwa penggabungan usaha PT BPR Karunia Dewata ke dalam PT BPR Saudaraku berlaku efektif sejak tanggal 17 April 2025. Penggabungan usaha tersebut sudah mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Surat Keputusan Nomor KEP-8 /D.03/2025 dan sudah disahkan oleh Kementrian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH.01.09-194546
.